LMKN Dinilai Perlu Tegaskan Mekanisme Pembagian Royalti Musik dan Daftar Lagu Berlisensi

Tanggal: 18 Agu 2025 08:40 wib.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memperjelas mekanisme pembagian royalti musik di Indonesia. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini masih membingungkan banyak pihak, baik bagi para musisi, penyelenggara acara, maupun pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum.

Nailul menyoroti bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam industri musik memahami aturan dan prosedur pembayaran royalti. Padahal, pembagian royalti seharusnya mencakup seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses kreatif sebuah karya musik, mulai dari pencipta lagu, komposer, hingga pekerja seni lainnya. Ia menekankan bahwa semua pihak tersebut memiliki hak yang sama untuk menerima bagian dari royalti yang dibayarkan masyarakat dan dikelola oleh LMKN.

Ia juga mengkritisi persepsi umum yang hanya mengaitkan pembayaran royalti dengan pencipta lagu dan penyanyi yang membawakan karya tersebut. Menurutnya, cakupan penerima royalti jauh lebih luas, sehingga diperlukan kejelasan dan transparansi dalam sistem distribusinya. Tanpa pembagian yang jelas dan adil, potensi konflik antarpelaku industri musik akan semakin besar.

Selain itu, Nailul mendorong LMKN untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai lagu-lagu mana yang penggunaannya memerlukan lisensi dan pembayaran royalti, serta mana yang sudah berstatus bebas royalti. Ia mencontohkan bahwa lagu-lagu yang telah menjadi domain publik seharusnya bisa digunakan tanpa biaya. Terlebih, belakangan ini semakin banyak musisi yang secara sukarela menggratiskan penggunaan lagu-lagu mereka atau “suara” yang sudah umum didengar masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa penerapan aturan pembayaran royalti adalah bagian dari upaya melindungi kepentingan pelaku industri musik. Otto juga menilai bahwa regulasi terkait hak cipta perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar perlindungan hukum terhadap pencipta, penyanyi, dan pelaku industri lainnya semakin optimal.

Dengan adanya perbaikan sistem dan penyesuaian regulasi, diharapkan mekanisme pembagian royalti dapat lebih transparan, adil, dan mampu mengakomodasi seluruh pihak yang berperan dalam proses terciptanya sebuah karya musik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved