Lima Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap, Diedarkan Lewat Medsos
Tanggal: 24 Nov 2024 10:10 wib.
Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.
Kejadian bermula ketika anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melaksanakan patroli mobile di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat kecurigaan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Beat.
“Saat melihat gelagat orang tersebut, anggota Opsnal Polsek Tambun Selatan melakukan interogasi singkat,” ungkap Kapolsek Tambun, Kompol Sutirto, Sabtu (23/11/24).
“Setelah dilakukan interogasi singkat, orang tersebut mengakui sedang mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis,” lanjutnya.
Berbekal pengakuan dari pelaku berinisial MAR, anggota Opsnal meminta untuk menunjukkan dimana narkotika tersebut disimpan.
“Setelah mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan, didapat 1 paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis yang ditutup dengan batu,” jelasnya.
Pelaku MAR mengakui bahwa dia diperintahkan oleh MN dan WP untuk menempel narkotika tersebut, yang perannya sebagai pemilik akun media sosial IG dengan nama dark sea Octopus untuk tujuan penjualan.
Kanit Reskrim Polsek, Iptu Kukuh Tambun Setio Utomo, menambahkan bahwa setelah penangkapan, ada lima pelaku yang ditangkap dengan peran masing-masing.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah pelaku di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, ditemukan alat dan bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis daun sintetis, serta 10 paket klip bening yang berisikan narkotika tersebut yang telah disiapkan untuk dijual melalui akun media sosial IG.
“Jadi, total ada lima pelaku dengan peran masing-masing. Ketika penggeledahan di rumah salah satu pelaku di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan narkotika jenis daun sintetis, serta 7 paket klip bening berisikan narkotika yang telah disiapkan untuk dijual melalui akun media sosial Instagram,” ungkap Kukuh.
Para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini jelas menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial telah dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti peredaran narkotika. Peran media sosial dalam penyebaran narkotika memerlukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang lebih ketat agar dapat menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
Diperlukan kerja sama antara pihak kepolisian, regulator media sosial, dan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan, terutama terkait dengan peredaran narkoba melalui media sosial. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba juga menjadi salah satu upaya pencegahan yang penting dalam mengatasi masalah ini.