Sumber foto: google

Lima Pemengaruh Promosi Judi Daring Ditangkap Polda Banten

Tanggal: 26 Jun 2024 22:38 wib.
Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima pemengaruh (influencer) asal Provinsi Banten berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online). Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Serang, Senin, mengatakan bahwa kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagram-nya. Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp."Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi ia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya. "Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.

Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring diantaranya paling lama ada yang dua tahun. Dari kegiatan promosi judi daring, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi daring.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku. Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam permainan judi daring dapat membuat pengalaman bermain menjadi lebih menarik. Selain itu, penggunaan teknologi hadir pula dalam bentuk pengalaman bermain yang lebih interaktif dan nyata, seperti permainan live casino dengan dealer sungguhan.

Penggunaan influencer dan pembuat konten (content creator) sebagai medium untuk memperkenalkan judi daring juga menjadi salah satu strategi yang sering dilakukan. Dengan menggandeng para selebgram atau public figure yang memiliki banyak pengikut, situs judi online dapat lebih mudah menjangkau target pasar mereka dan meningkatkan jumlah pemain.

Kemudahan akses melalui berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, ataupun komputer membuat judi daring semakin mudah diakses oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Selain itu, kemudahan dalam melakukan transaksi seperti deposit dan penarikan dana juga menjadi salah satu faktor yang menarik bagi para pemain judi online.

Penangkapan terhadap lima pemengaruh ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pihak yang terlibat dalam promosi judi daring. Dampak dari peredaran judi daring yang semakin meresahkan masyarakat memerlukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang kuat untuk meminimalisir praktik perjudian secara daring di masyarakat. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian, serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberantas perjudian dalam segala bentuknya.

Dengan demikian, melalui penangkapan para pemengaruh promosi judi daring, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas, serta menjadi langkah pencegahan peredaran judi daring yang semakin meluas di tengah-tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif perjudian daring, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas secara daring.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved