Lelang Online Kendaraan Dibuka Kanwil DJP Jakbar, Cek Daftarnya!
Tanggal: 19 Jun 2025 10:48 wib.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat (Jakbar) akan mengadakan lelang atas 15 aset yang berasal dari penyitaan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Lelang ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Adapun barang-barang yang dilelang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem lelang resmi negara secara daring di situs lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini merupakan salah satu upaya aktif untuk menagih utang pajak yang belum terselesaikan. Aset-aset yang disita ini ditawarkan kepada publik sebagai langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur dari pemerintah. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan penerimaan negara, serta menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memberi efek jera kepada para wajib pajak yang mangkir.
Sebanyak 15 objek yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan, antara lain:
1. Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
2. Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
3. Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
4. Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
5. Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
6. Sepeda motor Honda Revo
7. Sepeda motor Yamaha NMAX
8. Sepeda motor Honda Vario 150 cc
9. Sepeda motor Listrik Alessa
10. Sepeda motor Honda Beat
11. Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
12. Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
13. Satu unit Forklift/Reach Truck
14. Traktor Head/Truk Tronton
Proses lelang akan dilakukan secara online dengan sistem lelang terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Masyarakat umum memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, dan semua proses lelang akan dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama.
Calon peserta lelang perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum mengajukan tawaran. Informasi lengkap mengenai objek yang dilelang, termasuk nilai limit dan jadwal penawaran, dapat diakses di situs t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Kegiatan lelang ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB pada hari pelaksanaan, berdasarkan jadwal masing-masing objek lelang.
Bagi yang ingin berpartisipasi, calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di portal lelang.go.id. Syarat dan ketentuan untuk mengikuti lelang juga dapat dilihat di situs tersebut. Jaminan penawaran harus disetor ke rekening yang ditentukan selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang berlangsung. Semua biaya yang timbul dari proses perbankan akan menjadi beban peserta lelang.
Setelah proses penawaran dibuka, penawaran dimulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan berulang kali hingga waktu penutupan penawaran. Pemenang lelang diharuskan melunasi pokok lelang ditambah dengan biaya lelang sebanyak 3 persen dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan kendaraan dengan harga bersaing sekaligus membantu pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.