Sumber foto: Kompas.com

Layanan SIM Tetap Buka Saat Libur Jumat Agung 2025 di Jakarta

Tanggal: 18 Apr 2025 18:23 wib.
Tampang.com | Polda Metro Jaya memastikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi pada Jumat Agung, 18 April 2025, kecuali di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan dan ITC Glodok. Masyarakat dapat mengurus SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI, dan gerai keliling dengan persyaratan yang berlaku.


Layanan SIM Aktif Meski Libur Nasional

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pelayanan SIM akan tetap berjalan normal pada hari libur nasional Jumat Agung (Wafat Yesus Kristus). Hal ini berlaku di:



Satpas Daan Mogot


Unit Satpas DKI Jakarta


Unit Gerai SIM DKI Jakarta


Unit SIM Keliling



Sementara itu, layanan di MPP Kuningan dan SIM Keliling ITC Glodok akan ditutup sementara.

Jam Operasional dan Persyaratan

Layanan SIM umumnya beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB. Bagi yang ingin memperpanjang SIM, persyaratan yang harus dibawa meliputi:



Fotokopi KTP


SIM lama


Bukti cek kesehatan


Bukti tes psikologi



Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:



SIM A: Rp80.000


SIM C: Rp75.000



Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.

Pelayanan Prima Meski di Hari Libur

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa terhambat hari libur. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan dokumen lengkap.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved