Kuburan Afif Maulana Mulai Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Tanggal: 8 Agu 2024 15:01 wib.
Tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan pembongkaran makam Afif Maulana (13) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku, Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ekshumasi yang berlangsung pada Kamis (8/8/2024) dijaga ketat oleh kepolisian dengan pemasangan garis polisi di sekeliling kuburan dengan jarak sekitar 30 meter.
Keberadaan warga yang memadati jalan raya yang melewati TPU tersebut, serta keluarga Afif Maulana yang berada di dekat kuburan yang digali, menunjukkan perhatian yang besar terhadap kejadian tersebut. Kuburan Afif telah ditutupi dengan kain warna krem setinggi dua meter sebagai tanda penghormatan saat ekshumasi berlangsung.
Ekshumasi ini dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kepolisian, di mana tim ekshumasi berangkat ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Afif Maulana pada pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dilakukan penggalian kubur Afif Maulana, dan jasadnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSUP dr M Djamil Padang pada pukul 10.00 WIB.
Sebab dari penggalian kuburan Afif Maulana bermula dari kecurigaan pihak keluarga, mengenai dugaan bahwa kematian anak 13 tahun tersebut disebabkan oleh tindakan penyiksaan dari oknum kepolisian. Hal ini kemudian dibuktikan dengan surat permohonan ekshumasi dan autopsi yang diajukan oleh Polresta Padang pada 5 Agustus 2024, dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Gilang Dhielafararez, anggota Komisi III DPR, menekankan pentingnya kebutuhan untuk menyelesaikan pengusutan kasus kematian Afif Maulana dengan transparansi dan akuntabilitas. Komisi III pun mendesak kepolisian agar mengakomodir setiap kebutuhan yang diperlukan dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Permintaan ekshumasi ini menjadi langkah penting bagi Komisi III DPR dalam menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa kasus tersebut diusut secara tuntas. Digandengnya Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sebagai pihak yang melakukan ekshumasi dan autopsi ulang menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius dan membutuhkan penanganan yang profesional dan akurat.
Pada akhirnya, proses ekshumasi dan autopsi ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga Afif Maulana serta masyarakat luas mengenai dugaan kematian yang tragis tersebut. Selain itu, penanganan kasus ini juga merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian bagi seluruh warga negara.