Sumber foto: Google

KTP Kini Mudah Didapat! Layanan e-KTP Kabupaten Tangerang Diperluas ke 29 Kecamatan

Tanggal: 20 Nov 2025 11:46 wib.
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat gebrakan besar di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Mulai bulan ini, layanan e-KTP dan KIA diperluas hingga menjangkau 29 kecamatan, sehingga hampir seluruh warga Kabupaten Tangerang kini bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus antre berjam-jam di kantor pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, mengatakan bahwa perluasan layanan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. “Kami ingin seluruh warga Kabupaten Tangerang dapat memiliki e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan lebih mudah. Tidak ada lagi alasan kesulitan akses, terutama bagi warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota,” ujar Hendra, Senin (20/11).

Sebelumnya, layanan e-KTP hanya difokuskan di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan beberapa kecamatan tertentu. Warga dari kecamatan lain sering mengeluhkan waktu tunggu yang lama dan kesulitan transportasi. Dengan perluasan layanan ini, setiap kecamatan kini memiliki lokasi pengurusan e-KTP permanen, serta fasilitas mobile service yang siap mendatangi desa-desa terpencil.

Menurut Hendra, perluasan ini juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga data kependudukan dapat diproses lebih cepat. Proses perekaman sidik jari, foto, dan pencetakan e-KTP kini hanya membutuhkan waktu beberapa jam hingga maksimal tiga hari kerja. “Kami menargetkan seluruh kecamatan bisa melayani masyarakat dengan standar yang sama,” jelasnya.

Tak hanya itu, Disdukcapil juga menyiapkan layanan paramedis administrasi bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang sulit datang ke kantor kecamatan. Tenaga paramedis ini akan mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman data, memastikan semua warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan mereka. “Ini bagian dari pelayanan inklusif yang kami prioritaskan,” tambah Hendra.

Perluasan layanan ini mendapat sambutan positif dari warga. Siti, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cisauk, mengatakan, “Sebelumnya saya harus naik angkutan umum selama hampir satu jam untuk mengurus e-KTP. Sekarang, lokasinya dekat dengan rumah, dan prosesnya cepat. Sangat membantu kami, terutama orang tua yang sudah lanjut usia.”

Selain mempermudah akses, pemerintah daerah berharap perluasan layanan ini juga dapat meningkatkan cakupan kepemilikan e-KTP dan KIA, yang selama ini masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Disdukcapil, sekitar 15 persen warga Kabupaten Tangerang yang wajib memiliki e-KTP belum melakukan perekaman, sebagian karena kesulitan akses.

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil, Riko Pratama, menyebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi aktif melalui media sosial, radio, dan papan informasi desa untuk memastikan warga mengetahui lokasi dan jadwal pelayanan. “Kami ingin warga tidak lagi menunda perekaman e-KTP karena jarak atau waktu,” katanya.

Para ahli administrasi publik menilai langkah ini sebagai inovasi penting. Dr. Andi Suharto, pakar pelayanan publik dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa perluasan layanan hingga ke tingkat kecamatan dan penggunaan paramedis administrasi dapat menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. “Ini kombinasi cerdas antara teknologi, pendekatan humanis, dan aksesibilitas. Warga merasa dilayani, bukan dibebani,” ujarnya.

Namun, Hendra mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menyiapkan dokumen persyaratan lengkap, seperti akta kelahiran, KK, dan dokumen pendukung lain, untuk memperlancar proses perekaman. Pihak Disdukcapil juga menyiapkan layanan call center dan WhatsApp untuk konsultasi, sehingga warga dapat mengajukan pertanyaan sebelum datang ke lokasi.

Dengan perluasan layanan ini, Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi publik terbaik bagi warganya. Dari kota hingga kecamatan, hingga desa-desa terpencil, kini akses e-KTP dan KIA tidak lagi menjadi masalah.

Langkah ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan warga terhadap administrasi kependudukan, memperkuat data kependudukan nasional, serta mempermudah warga dalam urusan resmi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan hukum.

Dengan layanan e-KTP yang semakin dekat dengan warga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil mengubah birokrasi yang rumit menjadi lebih cepat, mudah, dan manusiawi, sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved