KTP Digital Mulai Diberlakukan Nasional, Cara Urus dan Manfaatnya Dijelaskan Disdukcapil
Tanggal: 22 Mei 2025 09:37 wib.
Tampang.com | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil resmi menerapkan kebijakan KTP digital secara nasional mulai pertengahan 2025. Warga kini bisa mengakses identitas elektronik melalui aplikasi resmi tanpa perlu membawa KTP fisik ke mana-mana.
Apa Itu KTP Digital?
KTP digital adalah versi elektronik dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital (IKD)” yang tersedia di smartphone. Identitas ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan berbagai layanan publik, termasuk BPJS, perbankan, dan layanan administrasi pemerintahan.
“Transformasi ini menjadi langkah besar menuju Indonesia digital,” ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
Cara Mengurus dan Aktivasi
Untuk mengaktifkan KTP digital, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan dengan membawa KTP fisik dan ponsel. Petugas akan memindai QR code dan memverifikasi data biometrik. Setelah itu, identitas digital langsung aktif di aplikasi IKD.
Manfaat KTP Digital
KTP digital memudahkan akses layanan publik tanpa perlu salinan fisik, mempercepat proses administrasi, serta lebih aman karena dilengkapi dengan enkripsi data. Selain itu, KTP digital membantu efisiensi biaya dan mengurangi risiko kehilangan dokumen.
Belum Wajib, Tapi Diimbau Segera Aktivasi
Penerapan KTP digital belum menggantikan sepenuhnya KTP fisik, namun pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkannya. Targetnya, lebih dari 50 juta warga sudah beralih ke identitas digital hingga akhir 2025.