Kronologi Penangkapan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah oleh Bakamla

Tanggal: 29 Apr 2025 10:29 wib.
Bakamla Republik Indonesia (RI) berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan 30 ton pasir timah ilegal yang berasal dari Kabupaten Lingga, Riau. Keberhasilan ini terjadi saat petugas melakukan patroli di kawasan perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, pada malam hari tanggal 25 April 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan karena berawal dari sebuah insiden di laut yang berhubungan dengan kapal yang mengalami mogok mesin.

Kegiatan patroli dilakukan oleh kapal KN Tanjung Datu-301, yang ketika itu melakukan pengawasan secara rutin di wilayah tersebut. Petugas melihat sebuah kapal kayu dengan nama lambung KM Doa Restu Ibu Jaya yang terkatung-katung di lautan akibat kerusakan mesin. Kapal tersebut terletak di titik koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E dan berjarak sekitar 3 mil laut dari posisi patroli. Menyadari situasi ini, Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa langkah awal petugas adalah memberikan bantuan kepada kapal yang dalam kondisi darurat.

Ketika petugas tiba di lokasi dan berusaha membantu dalam memperbaiki kerusakan mesin Kapal KM Doa Restu Ibu Jaya, mereka mula-mula menanyakan kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) mengenai asal dan tujuan pelayaran mereka. Namun, jawaban yang diberikan oleh kapten dan lima ABK lainnya menciptakan rasa curiga di kalangan petugas Bakamla. Wajar jika tim patroli mencurigai adanya tindakan ilegal karena ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh awak kapal.

Karena ketidakpastian tersebut, petugas Bakamla pun meminta agar ABK dapat membuka palka kapal. Ketika palka dibuka, mereka menemukan muatan yang mencolok, yaitu sekitar 600 karung pasir timah. Dari interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa muatan ini mereka bawa untuk dipindahkan ke Mersing, Johor, Malaysia. Namun, yang mengejutkan, kapten dan para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah yang seharusnya ada untuk kegiatan pengangkutan barang ini.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kapal tersebut kemudian ditarik dan di tow ke Pelabuhan Makobar. Setibanya di pelabuhan, tidak hanya pasir timah illegal yang ditemukan, tetapi juga alat komunikasi canggih seperti telepon satelit dan sistem GPS yang menghantarkan pada dugaan bahwa kegiatan ini telah direncanakan dengan matang.

Lebih menarik lagi, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut ditransfer di tengah laut menggunakan speedboat kecil. Menjelang penangkapan, sekitar 40 karung pasir timah sudah berhasil dipindahkan ke kapal yang lebih besar. Hal ini menunjukkan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir di kawasan itu.

Estimasi nilai ekonomis dari muatan ilegal ini cukup besar, diperkirakan dapat mencapai angka Rp 12 miliar. Dengan harga pasar pasir timah sekitar Rp 29 juta per metrik ton, jelas bahwa kegiatan ini menyentuh titik kritis dalam pelanggaran hukum dan merugikan negara. Upaya Bakamla dalam menindak penyelundupan ini merupakan bagian penting dari strategi menjaga kedaulatan dan keamanan di perairan Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved