Kronologi Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Lampung
Tanggal: 8 Des 2024 18:37 wib.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berencana untuk menindak tegas oknum Brimob yang terlibat dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap siswi SMP. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024 di sebuah kos milik terlapor di Kota Bandarlampung. Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka.
Keluaraga korban telah melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Lampung berpangkat Brigadir (Brigpol) ke Mapolda Lampung pada bulan September 2024.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, kasus ini tidak termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini mengingat hubungan antara kedua belah pihak dapat dikatakan seperti berpacaran.
Umi menjelaskan bahwa hubungan keduanya awalnya berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tantan, kemudian berkembang dengan pertukaran nomor WhatsApp. Pada tanggal 31 Agustus, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandarlampung karena sedang ada keributan di rumahnya. Setelah tiba di Bandarlampung, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos miliknya. Pada malam harinya sekitar pukul 00.30 WIB, korban menuju indekos terlapor dan melakukan hubungan layaknya suami istri di sana.
Oknum anggota Brimob yang terlibat saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan adanya kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Hal ini sangat meresahkan dan menuntut kejelian pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Diperlukan penegakan hukum yang tegas serta pembinaan terhadap anggota kepolisian agar terhindar dari perilaku menyimpang dan kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian juga perlu dipertahankan dengan menjaga profesionalisme dan perilaku yang sesuai dengan kode etik kepolisian.