Sumber foto: website

Kronologi Kekerasan Seksual yang Menimpa Siswi SLB di Makassar

Tanggal: 24 Nov 2024 18:05 wib.
Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar menjadi korban serangkaian kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu guru. Serangkaian kejadian yang menimpa korban ini mencetuskan reaksi keras dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Ambara Dewita Purnama. Kejadian puncak dari kejahatan itu terjadi pada Senin, 11 November 2024. 

Menurut keterangan dari Ambara, kuasa hukum korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, tante korban yang berinisial HN, 27 tahun, mendapati korban menangis histeris di depan kamarnya. Dengan menggunakan bahasa isyarat, korban bercerita kepada tantenya mengenai pengalaman mengerikan yang dialaminya, dimana dia dikatakan bahwa ada seorang laki-laki yang telah melecehkannya dan menyingkap bajunya. Korban juga mampu memberikan ciri-ciri fisik dari pelaku kepada tante HN.

Ambara menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban di ujung koridor sekolah dekat ruang guru. Saat korban berusaha melarikan diri, namun usahanya digagalkan oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami cakaran di pergelangan tangan kirinya. 

Sesuai dengan keterangan dari Ambara, pada Selasa, 12 November 2024, korban dan keluarganya menyampaikan laporan atas kejadian pelecehan yang dialami kepada kepala sekolah. Ambara juga mengungkapkan bahwa pada saat itulah, korban menunjukkan sebuah tas yang diduga milik pelaku kepada kepala sekolah. Saat tante korban meminta kepala sekolah untuk memanggil pemilik tas tersebut, reaksi dari guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan ini terlihat secara langsung. Dia bereaksi secara histeris dan ketakutan.

Namun, saat HN mengonfrontasi guru tersebut, kepala sekolah SLB tersebut justru melarang keluarga korban untuk menuduh sembarangan. Keluarga korban merasa bahwa kepala sekolah melindungi pelaku. Sementara itu, guru yang diduga sebagai pelaku secara tiba-tiba membela diri meskipun belum dijelaskan mengenai bekas cakaran di tangan korban. Bahkan, dia menantang untuk dilakukan visum dengan menyatakan bahwa kuku-kukunya pendek.

Merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak sekolah, HN kemudian memutuskan untuk melaporkan guru tersebut atas dugaan kekerasan seksual ke Polrestabes Makassar pada malam harinya. Sehari setelahnya, HN mencoba meminta keterangan dari keponakannya yang mengungkapkan bahwa pelecehan di koridor sekolah bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, korban juga pernah dipaksa untuk bersetubuh dan dilecehkan di kamar mandi sekolah pada hari Senin dan Selasa seusai jadwal mengajar dari guru tersebut. Hal ini membuat korban kehilangan semangat untuk pergi ke sekolah pada dua hari tersebut.

Ambara juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan laporan polisi, pelaku dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Polrestabes Makassar kemudian mengenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tanggal 15 November 2024, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Setelah proses penyelidikan, pada tanggal 17 November 2024 malam hari, pelaku kemudian dijemput dan ditahan kembali dengan status sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Hingga berita ini ditulis pada Sabtu, 23 November 2024, kasus pelecehan seksual terhadap siswi SLB di Makassar sedang dalam proses penyidikan oleh Kasubnit I Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, Inspektur Polisi Dua Rahmatia. 

Pendidikan pada anak-anak dengan kebutuhan khusus tentu memerlukan perhatian, perlindungan, dan keselamatan yang lebih dari pihak sekolah. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk selalu mengawasi dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak di lingkungan sekolah, terutama anak-anak dengan kebutuhan khusus agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa depan. Beban moral dan tanggung jawab dari pihak sekolah dan pendidik sangat besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap siswa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved