Sumber foto: iStock

Kriteria Pengguna BBM Pertalite Sudah Final, Kendaraan Apa yang Boleh?

Tanggal: 2 Agu 2024 21:08 wib.
Saat ini, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan proses rumus kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, kriteria tersebut akan segera diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Proses penerbitan revisi Perpres telah sampai ke tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Dadan Kusdiana, penentuan kriteria penerima BBM bersubsidi melibatkan berbagai pertimbangan yang telah dibahas pada tingkat eselon 1 dan dipastikan oleh Menteri serta Menko sebelum sampai ke tangan Presiden.

Dengan adanya kriteria tersebut, dalam waktu dekat, hanya penerima yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi. Revisi Perpres bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan BBM tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain kriteria pengguna BBM Pertalite, penerima BBM bersubsidi Solar Subsidi juga akan diperketat lagi dalam revisi Perpres. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengalokasian subsidi BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, di mana kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) untuk mobil dan di bawah 250 cc untuk motor tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Selain kapasitas mesin, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, juga menyoroti aspek pengguna kendaraan. Menurut Agus, kendaraan yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite akan ditentukan berdasarkan penggunaannya.

Menurutnya, pengguna kendaraan diprioritaskan dalam penetapan kriteria pengguna BBM jenis Pertalite. Kendaraan umum seperti taksi online tetap termasuk dalam kategori berhak mengonsumsi Pertalite, namun taksi mewah atau premium seperti Silverbird tidak memenuhi kriteria penggunaan BBM subsidi.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut diharapkan juga dapat mendorong efisiensi penggunaan energi dan meminimalisir penyalahgunaan subsidi. Semua upaya ini diarahkan untuk mendukung keberlanjutan program subsidi BBM di Indonesia.

Dari hasil kajian, pemerintah ingin memastikan bahwa kendaraan yang memenuhi kriteria pengguna BBM bersubsidi adalah kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum dan tidak termasuk kendaraan mewah. Dengan demikian, hal ini dapat menjamin bahwa subsidi BBM tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan.

Sebagai informasi, pembahasan tentang kriteria pengguna BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penyaluran subsidi BBM. Konsep tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi penggunaan BBM subsidi yang tidak efisien.

Dengan demikian, pengaturan kriteria pengguna BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite adalah langkah yang tepat dalam mengelola alokasi subsidi energi. Dengan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi dan mendukung transisi ke sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan pengaturan kriteria pengguna BBM bersubsidi menjadi langkah yang perlu untuk diterapkan guna mengelola sumber daya energi yang terbatas dengan lebih bijak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved