Krisis Air Bersih Meluas, Kebijakan Pemerintah Dinilai Gagal Mengantisipasi!
Tanggal: 13 Mei 2025 22:11 wib.
Tampang.com | Musim kemarau panjang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia. Namun lebih dari sekadar cuaca ekstrem, kondisi ini memperparah krisis air bersih yang sejak beberapa tahun terakhir terus memburuk. Ironisnya, kebijakan nasional dinilai belum cukup tanggap dalam menghadapi krisis vital ini.
Warga Harus Membeli Air, Sumur Mengering di Banyak Wilayah
Di beberapa desa di NTT, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan, warga harus mengandalkan pasokan air dari mobil tangki atau membelinya dengan harga mahal. Sumur-sumur mengering, dan bantuan air dari pemerintah sering tidak cukup.
“Setiap hari saya beli dua jerigen air untuk minum dan masak. Biayanya makin berat,” kata Yati, warga Desa Wulublolong, Flores Timur.
Program Infrastruktur Tak Menyentuh Akar Masalah
Pemerintah memang memiliki sejumlah program seperti SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan pipanisasi. Namun, banyak proyek mangkrak, tak tepat sasaran, atau tidak berkelanjutan karena lemahnya perawatan dan pengawasan di tingkat daerah.
Kebijakan Terpusat, Tapi Krisis Terjadi Lokal
Masalah air sering kali dianggap isu daerah, padahal perlu intervensi kuat dari pemerintah pusat. Krisis ini tidak hanya soal distribusi, tetapi juga pengelolaan sumber daya air yang semakin tertekan akibat alih fungsi lahan dan deforestasi.
Solusi: Desentralisasi Pengelolaan dan Perkuat Mitigasi Krisis Iklim
Ahli lingkungan mendorong agar pengelolaan air bersih lebih desentralistik, memberi ruang bagi daerah untuk mengembangkan sistem yang sesuai kebutuhan lokal. Selain itu, mitigasi krisis iklim harus jadi bagian integral dari kebijakan air nasional.
“Kalau kita hanya bereaksi ketika air habis, maka kita sedang bermain api dengan bencana,” ujar Fitriansyah, peneliti lingkungan dari Universitas Andalas.
Air Bersih adalah Hak, Bukan Komoditas Eksklusif
Ketersediaan air bersih tak bisa diserahkan pada mekanisme pasar. Negara wajib hadir secara aktif untuk menjamin hak dasar seluruh warga atas air yang layak dan aman, tanpa diskriminasi.