Sumber foto: Cnbcindonesia.com

KRIS Segera Berlaku, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 8 Juli 2024

Tanggal: 8 Jul 2024 20:45 wib.
Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan perubahan besar dalam sistem kelas pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Akan ada penggantian sistem kelas ruang perawatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar yang biasa disebut KRIS. Dalam sistem ini, semua peserta akan mendapatkan kelas yang sama. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh setiap ruang rawat inap, termasuk di dalamnya adalah ketersediaan pendingin udara, jumlah maksimal pasien, hingga ketersediaan fasilitas kamar mandi.

Dengan adanya perubahan ini, pertanyaan yang muncul adalah, apakah hal ini akan berdampak pada iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta? Perpres 59 Tahun 2024 menjelaskan bahwa sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah menargetkan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Besaran iuran juga akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Perpres 63/2022 menjelaskan skema perhitungan iuran peserta berdasarkan beberapa aspek. Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungan iuran tersendiri.

Berdasarkan peraturan tersebut, iuran bagi layanan di ruang perawatan Kelas III pada bulan Juli-Desember 2020 adalah sebesar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi sebesar Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, iuran setiap bulannya adalah Rp 100.000, sementara untuk kelas I, iurannya adalah Rp 150.000 per orang per bulan.

Selain itu, terdapat juga kategori khusus seperti iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Untuk kategori ini, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.

Perpres 63/2022 juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, dengan besaran denda maksimal Rp 30.000.000.

Dalam menghadapi perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama informasi terkait perubahan sistem kelas pelayanan dan perihal iuran yang akan berlaku. Selain itu, peran pemerintah dalam memberikan bantuan iuran juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam perencanaan kesehatan peserta. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia. Baca informasi terkini mengenai regulasi BPJS Kesehatan secara berkala, dan pastikan untuk mengikuti panduan yang telah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Meskipun ada perubahan, layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved