KPU Ungkap Ada Paslon Pilgub Jakarta yang Belum Lampirkan LHKPN
Tanggal: 6 Sep 2024 04:57 wib.
Tampang.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KPUD DKI Jakarta) baru-baru ini mengungkapkan bahwa dari tiga pasangan calon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024, keseluruhan berkas persyaratan administrasinya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, menyoroti bahwa salah satu paslon bahkan belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun demikian, pihaknya memberikan tenggat waktu perbaikan selama 3 hari mulai 6 hingga 9 Agustus 2024.
Ada kendala yang dihadapi, seperti kelalaian dalam melampirkan LHKPN, kesalahan upload berkas, dan varian kekurangan persyaratan administrasi di setiap Paslon. Wahyu menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai paslon yang belum melampirkan LHKPN dan keterperincian kekurangan administrasinya perlu ditanyakan langsung kepada tim paslon terkait.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa ketiga paslon mengalami varian kekurangan administrasi, yang terdiri dari surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang belum dilampirkan, berkas pas foto yang tidak sesuai, dan gelar akademik yang tidak dapat dibuktikan dengan ijazah terakhir.
Ketidaklengkapan administrasi terlihat dari surat keterangan tidak sedang pailit yang belum dilampirkan hingga tanda terima laporan kekayaan yang masih belum disetorkan. Ada paslon yang bahkan lupa melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), padahal syarat wajib yang harus dipenuhi.
Hal ini menunjukkan pentingnya kepantasan calon untuk memenuhi segala persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPUD. Sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di tingkat provinsi, KPUD memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dan memastikan kualitas calon pemimpin yang akan bertanggung jawab atas tugas negara di masa mendatang.
Selain itu, paslon juga seharusnya memahami pentingnya kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran. Kehati-hatian dan kedisiplinan dalam menyusun berkas administratif menjadi kunci utama untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.