KPU Sebut 3 Penyelenggara Pemilu Mundur demi Maju Pilkada 2024
Tanggal: 19 Jul 2024 20:04 wib.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tiga penyelenggara pemilu telah mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Salah satu di antaranya adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem yang bermaksud maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.
Afif menyatakan bahwa beberapa anggota KPU telah mengundurkan diri, yang berkaitan dengan batas pengunduran diri yang ditentukan 45 hari sebelum masa pendaftaran. Hal ini terjadi pada tanggal 12 Juli 2024. Selain Ketua KPU Provinsi Gorontalo, terdapat dua penyelenggara pemilu lainnya yang juga telah mengundurkan diri, yaitu anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay dan Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata. Afif menegaskan bahwa saat ini proses pengunduran diri ketiga penyelenggara pemilu tersebut masih sedang diproses. Mereka nampaknya berencana untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada apabila mendapatkan dukungan dari partai politik.
Afif juga menjelaskan bahwa aturan terkait pengunduran diri penyelenggara pemilu berbeda saat ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Namun, saat ini, aturan tersebut berlaku hanya 45 hari sebelum pendaftaran peserta Pilkada dibuka. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024. Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang.
Pengunduran diri tiga penyelenggara pemilu tersebut tentu memberikan dampak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari penyelenggara pemilu untuk terlibat langsung dalam proses politik, baik sebagai calon maupun sebagai pendukung calon. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa pengunduran diri penyelenggara pemilu harus diimbangi dengan proses penggantian yang tepat dan transparan. KPU harus memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu keberlangsungan pemilu serta integritas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Selain itu, pelibatan penyelenggara pemilu dalam proses politik juga memunculkan pertanyaan tentang independensi lembaga penyelenggara pemilu. Meskipun mereka memiliki hak untuk terlibat dalam proses politik, perlu diingat bahwa independensi KPU dan lembaga pemilu lainnya penting untuk menjaga proses pemilu yang adil dan transparan. Oleh karena itu, ada baiknya jika ada aturan yang memberikan batasan yang jelas terkait keterlibatan penyelenggara pemilu dalam proses politik, untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan proses pemilu tersebut.
Keterlibatan penyelenggara pemilu dalam Pilkada juga menunjukkan bahwa proses politik di tingkat lokal semakin diminati oleh berbagai pihak. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan, termasuk penyelenggara pemilu, merupakan hal yang positif dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah. Namun, perlu diingat pula bahwa partisipasi politik seharusnya dilakukan secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Apabila pengunduran diri ini menjadi tren di berbagai daerah, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengkaji ulang aturan terkait syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang hendak mendaftar sebagai peserta Pilkada. Hal ini dilakukan agar proses transisi kepengurusan di KPU dan kelancaran pelaksanaan pemilu tidak terganggu. Demi menjaga stabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024, perlu adanya koordinasi yang baik antara KPU pusat dengan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait proses penggantian penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri.