KPU: Penonaktifan NIK Tidak Berpengaruh Terhadap DPT Pilgub Jakarta
Tanggal: 27 Mei 2024 13:15 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak begitu berpengaruh terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, penonaktifan NIK oleh Dinas Dukcapil bersifat sementara. Penduduk yang terdampak dapat mengaktifkan kembali NIK mereka ke Dinas Dukcapil.
Astri menjelaskan, "Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT," ketika diwawancarai di Jakarta pada Sabtu malam.
Sebelumnya, KPU DKI mengonfirmasi bahwa penonaktifan NIK tidak mempersulit warga dalam menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI. Menurut KPU DKI, selama KTP atau NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
KPU DKI menegaskan bahwa proses penonaktifan NIK yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil tidak secara signifikan mempengaruhi DPT. Meskipun pemutakhiran data penduduk terkait pemilihan umum sangat penting, KPU DKI memastikan bahwa penyusunan DPT Pilgub DKI tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang menekankan bahwa sistem DPT dibangun dari data kependudukan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Dengan demikian, meskipun penonaktifan NIK terjadi, KPU DKI tetap fokus pada proses verifikasi dan validasi data pemilih berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU DKI juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memastikan keaktifan NIK mereka melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil. Dengan melakukan ini, diharapkan warga yang terdampak penonaktifan NIK dapat segera mengembalikan status keaktifan NIK mereka, sehingga tidak mengalami hambatan saat akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Astri Megatari juga menegaskan bahwa KPU DKI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memastikan bahwa data kependudukan mereka terjaga dengan baik. Melalui kerjasama yang solid antara KPU DKI dan Dinas Dukcapil, diharapkan proses pemutakhiran data penduduk dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap DPT Pilgub DKI.
Selain itu, KPU DKI juga mencanangkan berbagai program pendukung untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum, termasuk penyuluhan dan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kompeten. Dengan demikian, meskipun terdapat kendala terkait penonaktifan NIK, proses pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas tetap dapat terlaksana dengan baik.
Dari segi teknis, KPU DKI juga memastikan bahwa sistem pencatatan dan pengelolaan data pemilih di DPT Pilgub DKI Jakarta telah diatur dengan baik dan terintegrasi. Meskipun terdapat perubahan status kependudukan, KPU DKI menekankan bahwa sistem tersebut memiliki kapabilitas untuk mengakomodasi perubahan tersebut tanpa merusak integritas data.
Dengan demikian, penonaktifan NIK oleh Dinas Dukcapil tidak menjadi sebuah hambatan yang besar bagi KPU DKI dalam menyusun DPT Pilgub DKI. Meskipun demikian, KPU DKI tetap mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan keaktifan data kependudukan mereka, sehingga proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.