KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN
Tanggal: 17 Jul 2024 08:59 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan para caleg terpilih akan konsekuensi serius yang dapat mereka dapatkan apabila tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Konsekuensi tersebut, menurut Komisioner KPU Idham Holik, adalah ketidak pelantikan sebagai anggota legislatif. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang secara tegas menyatakan bahwa caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang dilantik.
Idham menjelaskan bahwa setiap caleg terpilih, termasuk caleg untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, wajib untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024. Selain itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3 Pasal 52. Disana disebutkan bahwa caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang dilantik. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama calon tersebut dalam daftar caleg yang akan dilantik.
Melihat masih adanya caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, KPU akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada para caleg tersebut. Meskipun KPU telah berkali-kali mengingatkan, namun masih ada beberapa caleg terpilih yang belum melaksanakan kewajibannya. Sebelumnya, KPU juga telah menyurati pihak terkait terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Walaupun demikian, beberapa pihak sudah melaporkan laporan LHKPN mereka setelah surat peringatan terakhir diterima oleh KPU.
Ketidak Pelantikan sebagai anggota legislatif adalah konsekuensi serius bagi para caleg terpilih. Hal ini menunjukkan bahwa KPU sangat serius dalam menegakkan aturan terkait pelaporan LHKPN, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu, para caleg terpilih diharapkan untuk mematuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN agar tidak terkena sanksi yang dapat berujung pada ketidak pelantikan sebagai anggota legislatif. Penegakan aturan ini juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap pejabat publik harus transparan terkait dengan kekayaan yang mereka miliki.
Dari data yang dipublikasikan oleh KPU, terdapat sejumlah caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari para caleg terpilih untuk segera melaksanakan kewajiban mereka dengan melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Kesadaran ini juga merupakan langkah positif dalam membangun citra anggota legislatif yang jujur dan bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, KPU juga perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif terhadap para caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Upaya ini dapat meliputi pertemuan langsung, sosialisasi kembali terkait aturan pelaporan, dan pendampingan untuk membantu mereka dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN. Dengan pendekatan yang lebih intensif, diharapkan para caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN dapat segera memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPU juga perlu menjalin kerja sama dengan lembaga terkait lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa pelaporan LHKPN para caleg terpilih dilakukan dengan benar dan tidak ada upaya untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Kerja sama ini dapat meningkatkan keefektifan proses pelaporan dan memastikan bahwa LHKPN yang disampaikan berisi informasi yang akurat dan transparan.
Dengan penegakan aturan tentang pelaporan LHKPN ini, diharapkan citra anggota legislatif dapat lebih dihormati oleh masyarakat. Transparansi dalam melaporkan harta kekayaan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para anggota legislatif. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu memperbaiki citra lembaga legislatif di mata masyarakat dan membuktikan bahwa lembaga tersebut memang serius dalam memerangi praktik korupsi.