KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB, Salah Satunya Adik Mensos yang Dipecat Cak Imin
Tanggal: 22 Sep 2024 02:15 wib.
Tampang.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Para anggota DPR tersebut rata-rata diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurut salinan keputusan yang diterima oleh iNews Media Group pada Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024.
Dalam putusan tersebut, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," demikian isi keputusan tersebut.
Pertama, pergantian anggota DPR terpilih dari Dapil Riau II adalah Hendri yang memperoleh 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Calon pengganti Mafiron, yaitu Aherson (peringkat suara sah III, nomor urut 4), juga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Sementara itu, calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kedua, dari dapil Jawa Tengah II, anggota DPR terpilih yang diganti adalah Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena Fathan memutuskan mundur dari jabatannya.
Ketiga, dari dapil Jawa Timur II, Anisah Syakur, yang memperoleh 74.740 suara, menggantikan calon terpilih atas nama Mohammad Irsyad Yusuf (peringkat suara sah ke II, nomor urut 4). Irsyad Yusuf tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad merupakan adik dari Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Keempat, dari dapil Jawa Timur IV, Muhammad Khozin, yang memperoleh 53.548 suara, menggantikan calon terpilih atas nama ACH. Ghufron Sirodj (peringkat suara sah ke II, nomor urut 5). ACH. Ghufron Sirodj juga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai.
Terakhir, dari dapil Jawa Timur V, Rino Lande, yang memperoleh 65.489 suara, menggantikan calon terpilih atas nama Ali Ahmad (peringkat suara sah ke II, nomor urut 3). Ali Ahmad juga tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari partai.
Keputusan KPU mengenai pergantian lima anggota DPR terpilih dari PKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 20 September 2024."Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Pergantian anggota DPR terpilih dari PKB oleh KPU ini merupakan hal yang penting dalam konteks politik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan aturan dan ketentuan partai politik serta pemilihan umum menjadi perhatian khusus dalam upaya menjaga kualitas dan integritas anggota DPR yang terpilih. Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan good governance harus dijunjung tinggi untuk menjamin representasi yang adil dan akuntabel dalam tubuh parlemen.
Pergantian anggota DPR terpilih ini harus diikuti dengan proses yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi atau kontroversi di masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi terhadap proses ini juga perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa pergantian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Pelaksanaan pemilihan umum dan mekanisme pergantian anggota DPR terpilih menjadi cermin dari kedewasaan politik dan kesadaran demokrasi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan proses ini dapat menjadi titik tolak dalam membangun sistem politik yang lebih kuat dan representatif di masa depan.