Sumber foto: google

KPPU Mulai Sidangkan Google Terkait Dugaan Monopoli

Tanggal: 30 Jun 2024 22:41 wib.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Google terkait dugaan monopoli. Diketahui, persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024). Sementara itu, Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, menyampaikan jika persidangan sempat tertunda karena belum lengkapnya surat kuasa terlapor, pada 20 Juni 2024. Dalam agenda sidang pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, pada Jumat (28/6/2024). 

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf," kata Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, pada Jumat (28/6/2024). Google LLC dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya. KPPU juga mengatakan jika perusahaan diduga melakukan monopoli lantaran mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System. 

Google disebut akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store tersebut."Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," ujarnya. "Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," sambungnya. 

Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait penerapan Google Play Billing System, Jumat (28/6). Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran olehiInvestigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian. Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); (ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten ataukemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store. Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen).

Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

“Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta,” kata Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/6).

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Dengan kasus sidang KPPU terkait dugaan monopoli yang melibatkan Google ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah yang diambil oleh KPPU dalam menyelidiki kasus ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi regulasi dan tindakan lanjutan yang dapat mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar di Indonesia. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan memberikan sinyal penting bagi pasar digital Indonesia dan industri teknologi global.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved