Sumber foto: Kompas.com

KPK Ungkap Pemerasan Calon TKA oleh Pejabat Kemenaker, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan

Tanggal: 20 Mei 2025 21:31 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi memalukan yang terjadi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sejumlah pejabat diduga memeras calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia, dan kini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemerasan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing," ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).


Delapan Tersangka Sudah Ditahan

Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan delapan orang sebagai tersangka.

"Sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)," ujar Budi dari Gedung Merah Putih KPK.

Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas penyimpangan yang merugikan kepercayaan publik dan mencoreng nama baik lembaga pemerintahan.


Menteri Ketenagakerjaan: Pejabat Sudah Dicopot

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Para pejabat yang diduga terlibat telah dicopot sejak awal tahun.

"Perlu dicatat, kami sudah mencopot pejabat-pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus ini," ujar Yassierli kepada wartawan di kantor Kemenaker, Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa pencopotan dilakukan bertahap sejak Februari dan Maret 2025. Namun, Yassierli tidak merinci berapa total pejabat yang telah diberhentikan.


Layanan TKA Tetap Berjalan

Meski dilanda skandal, Yassierli memastikan bahwa pelayanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan normal.

"Tak ada gangguan. Kami pastikan layanan tetap berjalan karena pejabat-pejabat yang terlibat sudah tidak berada di posisi mereka lagi," tegasnya.

KPK terus mendalami aliran dana, pola pemerasan, dan keterlibatan aktor lainnya dalam kasus ini, yang disebut sebagai salah satu bentuk korupsi sistemik dalam sektor ketenagakerjaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved