KPK Ungkap Pejabat Miliki Aset Kripto Miliaran Rupiah dalam LHKPN 2023
Tanggal: 25 Apr 2024 16:51 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa ada pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran rupiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Meskipun demikian, KPK belum merilis identitas pejabat tersebut.
Pada hari Selasa, 23 April, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa saat memeriksa LHKPN, dua orang pejabat memiliki aset kripto yang masing-masing bernilai miliaran rupiah. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya percepatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kripto.
Pahala mengatakan bahwa pencucian uang melalui kripto merupakan modus baru yang saat ini sedang dipelajari oleh pihak berwenang. Ia mencatat bahwa harga kripto juga masih dalam proses pemahaman yang lebih mendalam.
Dalam sambutannya pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jokowi menegaskan perlunya penanganan TPPU secara komprehensif serta peningkatan regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum. Teknologi juga menjadi fokus penting dalam hal ini, karena pola-pola baru berbasis teknologi, seperti crypto currency, asset virtual, NFT, dan lainnya, dapat digunakan dalam aktivitas TPPU.
Selain TPPU, Presiden Jokowi juga menyoroti ancaman pendanaan terorisme melalui teknologi. Ia menyebut bahwa laporan Crypto Crime Report menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto senilai 8,6 miliar dolar AS atau setara dengan 139 triliun rupiah secara global pada tahun 2022.
Penemuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dalam menggunakan teknologi dalam sistem keuangan, serta peningkatan kesiagaan terhadap ancaman pendanaan terorisme di era digital saat ini.
KPK dan pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dalam pemantauan dan pengawasan terhadap aset kripto, serta mengembangkan regulasi yang sesuai untuk mengatasi potensi penyalahgunaan teknologi dalam kegiatan keuangan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan keamanan sistem keuangan serta mencegah tindak penggelapan aset yang merugikan negara.