KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka
Tanggal: 25 Nov 2024 05:57 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. "KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Menurut Marwata, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Pada hari pelaksanaan penahanan, terdapat tiga orang yang mengenakan rompi oranye turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, sekira pukul 22.29 WIB. Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, mereka digiring menuju ruang konferensi pers. Ketiga orang tersebut tampak kompak mengenakan masker sebagai upaya menjaga identitas mereka dari paparazzi yang menjaga kesibukan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK dengan mobil minibus berwarna hitam, sekira pukul 14.32 WIB. Tampil dengan kaos polo hitam lengan panjang, topi, dan masker berwarna putih yang menutupi wajahnya, Rohidin tampak tenang saat turun dari mobil. Namun, tidak ada sepatah kata yang diucapkan dari bibirnya ketika tiba di lokasi pemeriksaan.
Dugaan terhadap Gubernur Bengkulu ini sekaligus menjadi sorotan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di setiap lini pemerintahan daerah, termasuk di tingkat gubernur.
Kasus ini juga membangkitkan pertanyaan tentang sistem kontrol internal di lingkungan birokrasi pemerintahan Bengkulu. Penting bagi pemerintah setempat untuk menunjukkan komitmen dan tindakan nyata dalam memberantas korupsi, mengingat hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
Sementara itu, sentimen masyarakat Bengkulu sendiri terbagi atas pelbagai pandangan. Ada yang menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tetapi justru terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, ada juga yang menunjukkan kekhawatiran atas dampak politik dari kasus ini pada stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Bengkulu. Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan juga menjaga stabilitas politik di daerah tersebut.
Tentu saja, hal ini juga menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat, bahwa pembinaan dan monitoring terhadap kepala daerah perlu dipertajam, bukan hanya dalam aspek pelayanan kepada masyarakat tetapi juga dalam memastikan probitas kepemimpinan daerah.
Kasus ini juga membuktikan betapa pentingnya peran KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Tugas KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi harus didukung dengan berbagai upaya agar lembaga ini tetap bisa berjalan dengan efektif. Selain memberikan sanksi bagi para pelaku korupsi, langkah-langkah preventif juga harus terus diintensifkan untuk mencegah tumbuhnya praktek-praktek yang merugikan negara.
Semua pihak tentu berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan adil. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menanggulangi masalah korupsi di Indonesia. Semoga tindakan tegas KPK ini dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum pejabat publik lainnya, dan memberikan keyakinan bagi masyarakat bahwa hukum tetap berlaku adil bagi siapa pun, tanpa terkecuali. Hukum harus menjadi penegak keadilan bagi kesejahteraan masyarakat dan kehormatan bangsa.