Sumber foto: Obsessionnews.com

KPK Tetapkan 7 Tersangka OTT Kalsel, Ada Gubernur Sahbirin Noor

Tanggal: 8 Okt 2024 19:22 wib.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 – 2025. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD Pemprov Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Pada Selasa (08/10/2024), Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari lima penyelenggara negara, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Modus korupsi dalam kasus ini terjadi ketika Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan bersama Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah melakukan penyusunan rencana penerimaan proyek sebelum proses pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik. Keduanya mengarahkan proyek-proyek tersebut kepada seorang pengusaha swasta, Andi Susanto. 

Tiga proyek pengadaan yang terlibat dalam kasus ini meliputi pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp23 miliar yang diarahkan untuk PT Wiswani Kharya Mandiri, pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar yang diarahkan ke PT Haryadi Indo Utama, dan pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel senilai Rp9,1 miliar yang diberikan kepada CV Bangun Banua Bersama.

Melalui empat modus, Yulianto dan Andi melakukan rekayasa proyek, termasuk di dalamnya adalah pembocoran Hasil Penghitungan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, seleksi e-katalog agar hanya tiga perusahaan yang dapat mengajukan penawaran, pemilihan konsultan perencana yang terafiliasi, serta pelaksanaan pekerjaan dilakukan lebih dulu sebelum kontrak ditandatangani.

Berdasarkan kesepakatan korupsi, Yulianti dan Andi meminta tiga perusahaan pemenang proyek untuk memberikan fee sebesar 7,5% dari nilai proyek, dimana 2,5% dari fee tersebut dibagikan kepada pejabat pembuat komitmen dan 5% untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari berbagai modus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi telah merasuki beberapa lapisan dalam birokrasi pemerintahan, yang secara langsung merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. KPK selaku lembaga penegak hukum, telah melakukan tindakan tegas dalam menindak korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait agar senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pengawasan yang ketat terhadap proses pengadaan barang atau jasa, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta peningkatan kesadaran moral dan etika bagi setiap aparaturnegara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved