KPK Telusuri Pemberi Instruksi Suap kepada Topan Ginting dalam Kasus Proyek Jalan
Tanggal: 31 Jul 2025 08:00 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Fokus penyelidikan saat ini adalah mengungkap sosok yang diyakini memberikan perintah kepada Topan Ginting untuk menerima suap terkait proyek pembangunan jalan. Informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka yang telah dipanggil oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami seluruh keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, baik saksi maupun tersangka, guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini. Selain menggali siapa yang menginstruksikan penerimaan suap, KPK juga menelusuri jejak uang yang mengalir dalam proyek tersebut. Salah satu saksi dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumut telah diperiksa, terutama terkait dengan penggeseran anggaran untuk proyek pembangunan jalan yang kini menjadi sorotan.
Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut menyasar proyek-proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Berdasarkan temuan awal, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan pejabat pembuat komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan yang berada di bawah lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumut. Klaster kedua mencakup dua proyek jalan lainnya yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keseluruhan dari enam proyek ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dalam struktur dugaan suap, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang disebut sebagai pihak yang memberikan uang, sedangkan penerimanya adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar untuk proyek di klaster pertama, serta Heliyanto untuk proyek di klaster kedua.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual yang berada di balik arahan penerimaan suap. Publik diharapkan bersabar hingga seluruh proses penyelidikan rampung, dan KPK akan secara terbuka memberikan pembaruan perkembangan kasus ini sesuai hasil penyidikan.