KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Tanggal: 13 Agu 2025 09:10 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

RS ditahan selama 20 hari pertama (11–30 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (TA 2022–2024) dan beberapa paket lain di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.

Menurut Asep, RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai bagian dari “biaya komitmen” usai perusahaan tersebut memenangkan tender, meski awalnya hanya disiapkan sebagai perusahaan pendamping.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah (kini Kelas I Semarang). Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan 2 korporasi dalam perkara yang melibatkan proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, termasuk jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur KA di Makassar, proyek Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang.

KPK menduga terjadi rekayasa pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved