KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap DJKA
Tanggal: 30 Nov 2024 22:09 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan, selama tahun 2018-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo, yang semuanya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di beberapa proyek.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, setelah pihak KPK memeriksa para tersangka dan beberapa saksi lainnya. Barang bukti terkait dengan perkara ini juga telah disita oleh KPK. Asep Guntur menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPK pada Kamis (28/11/2024).
Hardho menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Kereta Api dari R.33 menjadi R.54, sementara Edi Purnomo bertanggung jawab sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera dalam Tahun Anggaran 2022. Sedangkan Budi Prasetiyo menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang. PPK tersebut adalah Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Tersangka-tersangka ini diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro. Mereka diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak, setelah dipotong pajak atau sekitar Rp 800 juta. Rincian pembagian tersebut adalah Budi Prasetiyo sebesar Rp100 juta, Hardho Rp 80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta. Selain ketiganya, anggota Pokja lainnya seperti Heni Purwaningtyas, Eko Budi Santoso, dan Iwang Hendriawan juga diduga menerima sejumlah uang.
Untuk selanjutnya, Asep Guntur menyatakan bahwa Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024. Mereka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius di sektor pengadaan proyek infrastruktur. Tindakan KPK menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Seiring dengan persoalan ini, pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek proyek strategis nasional. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.