KPK Sita Uang dan Aset Senilai Belasan Miliar Rupiah dalam Kasus Korupsi DJKA
Tanggal: 15 Jun 2024 19:40 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp 11 miliar dan juga aset yang dimiliki oleh Yofi Oktarisza, tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian fee yang diterima oleh Yofi telah berhasil disita oleh KPK, termasuk di antaranya 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia. Selain itu, KPK juga berhasil menyita delapan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar atas nama tersangka Dion Renato Sugiarto.
Asep menyatakan bahwa Yofi adalah PPK dari beberapa proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020, serta kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019. Selain itu, Yofi juga diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Dion.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan bahwa Yofi diduga menerima fee dari para rekanan pelaksana proyek di lingkungan DJKA itu senilai 10 sampai 20 persen dari paket pekerjaan yang mereka menangkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dalam lingkungan DJKA telah menjadi perhatian serius bagi KPK dan pemerintah. Program-progam perbaikan dan pembangunan jalur kereta yang seharusnya menjadi sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak etis.
Persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses lelang proyek-proyek tersebut. Harus ada pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini harus dilakukan secara tegas dan adil. KPK sebagai lembaga anti korupsi harus terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi di berbagai sektor, termasuk di sektor transportasi. Kehadiran KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang masih berani melakukan praktik korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga perlu mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Semua pihak harus bersinergi untuk memberantas korupsi agar Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari praktik korupsi dan mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita berharap agar proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan DJKA ini dapat memberikan efek yang signifikan dan mampu memberikan contoh bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Semoga kasus ini juga dapat memberikan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.