Sumber foto: google

KPK Sita Ratusan Dokumen, 91 Kendaraan, dan Jam Tangan Mewah dalam Penanganan Kasus Rita Widyasari

Tanggal: 7 Jun 2024 13:48 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan tersebut terjadi pada serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, yaitu antara akhir Mei hingga awal Juni 2024. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK berhasil menyita kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan mewah sebanyak 91 unit, termasuk motor. Penggeledahan tersebut juga menghasilkan jenis kendaraan mewah berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz. Selain itu, terdapat juga penyitaan 5 bidang tanah dengan total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot. Hasil penyitaan sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, sejumlah tempat di Samarinda, dan di tempat lain untuk perawatan.

Ali menekankan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang terkait dengan kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp436 miliar dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerimaan dana gratifikasi tersebut diduga mereka gunakan untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk-bentuk aset lainnya.

Rita Widyasari sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis pada 6 Juli 2018 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Selain itu, Rita juga disebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana dia masih berstatus sebagai saksi.

KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemulihan aset yang terkait dengan kasus korupsi. Aset-aset hasil tindak pidana korupsi tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara setelah proses persidangan selesai dan perampasan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu langkah penting untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved