KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar
Tanggal: 11 Jul 2024 10:09 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 40 aset bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam periode pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 26 Juni 2024, penyidik telah menyita 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyidik juga melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut. Tessa menyebutkan bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil. Tessa juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini.
Muhammad Adil merupakan tersangka dalam kasus kedua yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, ia sudah diproses hukum atas tiga kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah ketika Muhammad Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Uang tersebut dikirim kepada Fitria Nengsih, orang kepercayaan Muhammad Adil, yang juga merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, termasuk sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Pada Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang tersebut dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, bersama Fitria, Muhammad Adil juga memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyitaan aset ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku korupsi, termasuk mantan pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Diharapkan tindakan KPK ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Meranti ini juga harus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Tindakan KPK dalam melakukan penyitaan aset seharusnya juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi potensial sehingga mereka berpikir ulang untuk melakukan tindakan korupsi di masa depan.