Sumber foto: Kompas.com

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR: Oknum ASN Diduga Minta Uang ke Jajarannya

Tanggal: 30 Mei 2025 19:34 wib.
Jakarta, Tampang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Modusnya, salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri di kementerian tersebut diduga meminta uang kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi ini berasal dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).


Koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Apresiasi KPK

Budi menambahkan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PUPR. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan analisis lebih lanjut atas temuan investigasi tersebut.

"KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," ujarnya, menunjukkan dukungan terhadap upaya internal kementerian dalam memberantas praktik korupsi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi. Bahkan, sebelumnya pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Langkah cepat KPK dalam merespons informasi ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik gratifikasi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved