KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi Harta
Tanggal: 17 Mei 2024 21:35 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Rahmady akan dimintai klarifikasi di pekan depan.
Rahmady Effendi Hutahaean menjadi perhatian publik setelah dicopot dari jabatannya di Kementerian Keuangan karena diduga memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar. Keputusan ini diambil setelah dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana atas dugaan LHKPN yang tidak wajar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea dan Cukai Purwakarta sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh pengusaha Wijanto Tirtasana. KPK berinisiatif untuk memanggil Rahmady guna memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Perlu dicatat bahwa LHKPN merupakan salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas harta kekayaan penyelenggara negara.
Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan penyelenggara negara menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi pemerintahan. Dengan demikian, peran KPK sebagai lembaga anti-korupsi sangatlah vital dalam melakukan pengawasan terhadap LHKPN para penyelenggara negara.
Keputusan KPK untuk memanggil Rahmady Effendi Hutahaean menunjukkan langkah proaktif dari lembaga tersebut dalam menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan dalam LHKPN. Pihak KPK berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa LHKPN para penyelenggara negara telah disampaikan dengan jujur dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui keterbukaan dan akuntabilitas. Kehadiran KPK sebagai lembaga independen diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap tindakan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia.
Seiring dengan hal ini, transparansi dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Diharapkan bahwa langkah-langkah pencegahan korupsi seperti ini dapat membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
KPK harus terus melakukan pendampingan terhadap LHKPN para penyelenggara negara sebagai upaya dalam mencegah terjadinya praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya pencegahan ini perlu dilakukan secara berkesinambungan agar integritas dan akuntabilitas para penyelenggara negara dapat terjaga dengan baik.