KPK Minta Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Penyidik Kamis 1 Agustus
Tanggal: 1 Agu 2024 16:43 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (1/8/2024). Sebagai perempuan yang akrab disapa dengan sebutan Mbak Ita, dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan jadwal yang merupakan pengulangan dari panggilan sebelumnya yang tidak terpenuhi pada hari Selasa (29/7) lalu."Tentu KPK berharap saudari HGR dapat hadir sesuai dengan jadwal ulang pemeriksaan yang telah disepakati oleh pihak penyidik," ujar Tessa, pada Rabu (31/7/2024).
Ketidakhadiran Mbak Ita pada panggilan sebelumnya dikarenakan dirinya terlibat dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
KPK saat ini sedang menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang, termasuk rumah dinas dan kantor wali kota. Beberapa dokumen terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta catatan mengenai aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut turut disita.
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan penetapan tersangka dalam kasus-kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang menjadi bagian dari upaya KPK dalam memerangi korupsi di sektor pemerintahan. Dengan adanya pendalaman kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam praktik korupsi serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kota Semarang.
Pencegahan korupsi juga menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan yang dilakukan KPK. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Sebagai bagian dari tugasnya, KPK tak hanya bertindak dalam melakukan penyelidikan dan pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Penguatan kerjasama antara lembaga pemerintahan, penyelenggara negara, dan pihak swasta dalam upaya pencegahan korupsi menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya sinergi dan komitmen semua pihak, diharapkan korupsi dapat ditekan secara signifikan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
KPK juga berharap agar semua pihak dapat memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sikap proaktif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan bebas korupsi di semua lini pemerintahan.