KPK Mengonfirmasi Hasto Berhak Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang
Tanggal: 8 Mar 2025 14:57 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dalam sidang yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan klarifikasi di Jakarta pada hari Jumat.
Tessa menyoroti bahwa kehadiran saksi meringankan merupakan hak bagi setiap tersangka, dan KPK berkomitmen untuk mengakomodir proses ini. “Kita mengakui bahwa banyak tersangka dalam kasus-kasus yang ditangani KPK sebelumnya bisa menghadirkan saksi-saksi meringankan pada saat persidangan. Tentu saja hal ini juga berlaku untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Tessa. Dengan demikian, permintaan dari Hasto dan penasihat hukum yang menyertainya akan tetap diperhatikan oleh KPK, dan proses menghadirkan saksi meringankan akan diizinkan.
Sebagai informasi, pada tanggal 6 Maret 2025, KPK telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk memulai proses persidangan. Menurut Tessa Mahardhika, pelimpahan tersebut dilakukan sehubungan dengan dua perkara yang melibatkan dugaan suap serta penghalangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Penyidik KPK juga baru-baru ini menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kesatuan kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto disebut-sebut telah mengatur dan mengendalikan Donny untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Di samping itu, Hasto juga diketahui mengkoordinasikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang ditujukan kepada Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina. Dalam hubungan ini, Hasto juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan, yang menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawabnya dalam kedua perkara yang sedang ditangani KPK sangat signifikan. Dengan adanya konfirmasi ini, publik diharapkan bisa lebih memahami proses hukum yang berlangsung dan bagaimana hak-hak tersangka ditegakkan selama persidangan.