KPK Memanggil Ria Mulyadi sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Tanggal: 14 Jun 2025 11:49 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah signifikan dengan memanggil Ria Mulyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di daerah tersebut, yang terletak di Kalimantan Barat. Panggilan resmi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ria Mulyadi berlangsung di Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK di Jakarta. Selain memanggil Ria, KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara dari Kementerian Keuangan yang dikenal dengan inisial MT dan MN untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kedua ASN yang dipanggil tersebut adalah Maharta Titi (MT) dan M. Nafi (MN), yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang berkaitan dengan peningkatan jalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.
Selama proses penyidikan, KPK tidak hanya memanggil Ria dan dua ASN tersebut, tetapi juga telah memanggil empat orang saksi lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Hamdani dan tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah yang bernama Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi. Tindakan ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan memetakan alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Lebih lanjut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang mungkin melibatkan banyak pihak.
Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, KPK juga menggelar penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 25 hingga 29 April 2025 dan menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Walaupun demikian, hingga saat ini KPK belum secara resmi mengungkap rincian terkait dengan status tersangka atau teknik operasional yang digunakan dalam praktik korupsi ini. Proses pengumpulan bukti dan keterangan dari semua saksi yang dipanggil masih terus berlangsung, menandakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam. Dengan serangkaian langkah tersebut, diharapkan KPK dapat memetakan lebih jelas struktur dan modus operandi yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas PUPR Mempawah.