KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kantor Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Tanggal: 13 Agu 2025 09:09 wib.
Hingga Selasa (12/8) sore, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan proses tersebut masih berlangsung. “Saat ini masih ada di lokasi. Mohon ditunggu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penggeledahan ini bertujuan mencari data dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, pada siang hari, Asep mengonfirmasi bahwa KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kantor Kemenkes. Namun, ia mengaku tidak mengingat pasti apakah ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto termasuk yang disegel.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 9 Agustus 2025 menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:


Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab proyek dari Kemenkes
Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), pegawai PT Pilar Cerdas Putra
Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima.


Proyek RSUD Kolaka Timur bertujuan meningkatkan status dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan dana internal dan 20 RSUD dengan DAK kesehatan, dengan total anggaran tahun 2025 mencapai Rp4,5 triliun.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved