Sumber foto: Kompas.com

KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor: Apartemen, Kendaraan, hingga Batik Mulai Rp 5.700

Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini akan menggelar lelang barang rampasan dari koruptor secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, KPK akan melelang 81 lot barang, yang terdiri dari berbagai jenis aset, mulai dari apartemen, kendaraan roda empat dan roda dua, ponsel (HP), hingga pakaian batik.

"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang terdiri dari barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 lot barang tidak bergerak. Diharapkan semua laku lelang dengan total nilai minimal Rp 122,2 miliar," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Mungki menjelaskan, barang yang akan dilelang ini berasal dari berbagai perkara yang ditangani KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah pernah dilelang pada Maret lalu, namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang, sehingga kini kembali ditawarkan.

Dia memberikan contoh salah satu barang yang tidak laku dalam lelang barang rampasan bulan Maret adalah Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35. Apartemen ini akan kembali dilelang dengan nilai limit Rp 739.941.000 dan uang jaminan Rp 300.000.000.

Selain itu, ada juga berbagai jenis ponsel yang dibanderol dengan harga limit yang cukup menarik, mulai dari Rp 7-8 juta. Ponsel-ponsel tersebut meliputi iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max.

Mungki mengatakan, salah satu yang menarik adalah KPK akan melelang barang paling murah dalam daftar ini, yaitu kemeja batik lengan panjang dengan harga penawaran awal hanya Rp 5.700. "Kemeja batik itu termasuk dalam lot dari perkara Librato El Arif (Eks Dirut PT Berdikari terjerat kasus suap pengadaan pupuk)," tuturnya.

Sementara itu, barang rampasan paling mahal yang akan dilelang KPK adalah satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sleman, DI Yogyakarta, dengan harga penawaran awal yang fantastis, mencapai Rp 16.978.428.000.

KPK menginformasikan bahwa tahapan lelang akan dimulai dengan aanwijzing (penjelasan lelang) pada Selasa, 3 Mei, pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. "Ini untuk barang bergerak, sedangkan untuk barang tidak bergerak akan dilakukan di hari yang sama, tetapi di tempat masing-masing barang tidak bergerak berada," kata Mungki.

Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni secara online melalui situs https://lelang.go.id/ sejak pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang memenangkan lelang memiliki waktu lima hari kerja untuk melunasi barang incarannya sesuai harga yang disepakati.

KPK menegaskan, apabila peserta lelang melewatkan batas waktu yang ditetapkan selama lima hari, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya dinyatakan dirampas untuk negara, yang kemudian akan dimasukkan ke kas negara.

"Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP," ujarnya. Dalam proses itu, pembeli juga harus melunasi bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

"Kemudian setelah selesai proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara, maka KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang," tutup Mungki, menjamin transparansi dan akuntabilitas seluruh proses lelang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved