KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
Tanggal: 13 Agu 2025 09:12 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tindakan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 sampai 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga individu, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Menurut keterangan Budi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Budi menambahkan bahwa larangan tersebut diambil karena keberadaan dari ketiga individu itu sangat diperlukan di dalam negeri untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang sedang berlangsung. IAA dan FHM yang juga di cekal merupakan mantan staf khusus Menag serta seorang pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka mulai mengusut perkara dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025. Ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara yang telah teridentifikasi dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebutkan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Salah satu fokus utama yang diangkat oleh pansus adalah tentang pembagian kuota yang tertuang dalam kebijakan pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidakcocokan ini tentu menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim.