KPK Lakukan Penyegelan dan Penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan

Tanggal: 13 Agu 2025 09:11 wib.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi aksi penyegelan serta penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut di area Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta. 

“Iya, itu benar. Kami melakukan penyegelan dan penggeledahan di beberapa ruangan,” ujar Asep saat dihubungi oleh pihak media pada hari Selasa. Dari keterangan yang disampaikan, penyegelan yang dimaksud terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Ya, kami memang melakukan langkah-langkah tersebut,” tambah Asep sebagai penegasan atas tindakan yang dilakukan KPK. Meskipun demikian, ketika ditanyai secara spesifik mengenai ruangan yang disegel terkait dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto—Asep mengaku tidak dapat mengingat secara jelas.

“Maaf, saya tidak begitu hafal siapa pemilik ruangan tersebut,” paparnya. 

Perlu diketahui, sebelum aksi ini, KPK pada tanggal 9 Agustus 2025 telah mengumumkan status lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan RSUD tersebut. Di antara nama-nama yang diumumkan, terdapat Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), serta Andi Lukman Hakim (ALH) yang merupakan penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek pengembangan fasilitas rumah sakit.

Juga termasuk di dalamnya adalah Ageng Dermanto (AGD), yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, bersama dua pegawai dari PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy dan Arif diketahui sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, serta Ageng Dermanto tidak lepas dari peran sebagai penerima suap dalam skandal ini.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini berfokus pada upaya peningkatan fasilitas rumah sakit dari Kelas D menuju Kelas C dengan total dana proyek sebesar Rp126,3 miliar. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dan proyek ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas operasional 12 RSUD melalui dana pemerintah. Pada tahun 2025, Kemenkes bahkan telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk mendanai 20 RSUD di bidang kesehatan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK jelas menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang mengancam sektor kesehatan publik di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved