KPK: Hasil Pemerasan Calon TKA oleh Oknum Kemenaker Capai Rp 53 Miliar

Tanggal: 27 Mei 2025 11:05 wib.
Tampang.com | Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 tercatat telah menghasilkan keuntungan yang mencapai sekitar Rp 53 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi kepada awak media pada Senin, 26 Mei 2025.

Budi menegaskan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu di Kemenaker ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. "Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa uang yang dikumpulkan dari tindakan kriminal ini telah mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp 53 miliar," ujar Budi dengan jelas.

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pegawai Kemenaker yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan ini. Empat pegawai Kemenaker dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, di mana proses pemeriksaan bertujuan untuk menelusuri aliran uang dari pemerasan yang dilakukan oleh agen-agen yang mengurus dokumen izin tenaga kerja asing.

Adapun di antara para saksi yang diperiksa, terdapat beberapa nama penting. Mereka antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang menjabat sejak 2021 hingga 2025. Selain itu, Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA yang aktif dari 2019 sampai 2024, dan Jamal Shodiqin, seorang analis di Direktorat Pengendalian Kemenaker yang telah berdinas di sana dari 2019 hingga 2024, juga turut diperiksa. Terakhir, nama Alfa Eshad sebagai pengantar kerja ahli muda Kementerian Ketenagakerjaan yang aktif sejak 2018 hingga 2025 juga disebut dalam proses pemeriksaan ini.

KPK juga meminta para saksi dan tersangka yang dipanggil untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker sehubungan dengan kasus yang berkaitan dengan pengurusan izin TKA, dengan lokasi penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi akibat tindakan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Penyelidikan KPK terhadap kasus ini sangat serius, dan sejauh ini sudah terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik suap yang merugikan banyak pihak ini.

Kedepan, kasus ini akan terus didalami oleh KPK untuk memastikan bahwa praktik yang merugikan calon pekerja asing ini dapat dihentikan dan para pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Dalam konteks bisnis dan ketenagakerjaan, tindakan korupsi semacam ini tidak hanya mengecewakan tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap reputasi Indonesia di mata internasional sebagai tujuan investasi dan tenaga kerja.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved