KPK Geledah Kantor di Jaksel, Sita 2 Mobil hingga Sejumlah Aset

Tanggal: 23 Jun 2025 13:45 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan penggeledahan di salah satu kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tindakan ini terkait dengan status PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam skandal investasi yang melibatkan PT Taspen. KPK melakukan langkah investigasi tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan ini. Dalam keterangan persnya, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting selama geledah, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, serta daftar aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, dua unit mobil yang diduga terlibat dalam praktik korupsi juga berhasil disita dan dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan perkembangan terbaru dari kasus ini, yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini, keduanya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Mereka didakwa telah bersama-sama merugikan negara dengan jumlah yang fantastis, yaitu sekitar Rp1 triliun, akibat investasi yang ternyata fiktif.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa keuntungan yang diperoleh Kosasih dari praktik korupsi ini mencapai nilai yang sangat besar, yakni Rp28.455.791.623, ditambah dengan uang Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang lainnya. Rincian keuntungan yang didapatnya mencakup 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, serta 128 Yen. Selain itu, Kosasih juga ditemukan memiliki 500 Dollar Hongkong dan 1.262.000 Won.

Sementara itu, Ekiawan dilaporkan memperoleh keuntungan sebesar 242.390 Dolar Amerika, sedangkan satu lagi pihak yang terlibat, Patar Sitanggang, tercatat mendapatkan keuntungan sejumlah Rp200 juta. Menariknya, sejumlah korporasi lain juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi ini, menambah kompleksitas dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi. Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan para pelaku korupsi, termasuk korporasi, dapat diseret ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK terus berupaya menegakkan hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Indonesia. KPK pun berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap institusi dan proses hukum yang ada.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved