KPK-Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Lintas Negara
Tanggal: 21 Jul 2024 21:02 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Badan Penegak Hukum Narkotika AS sudah sejak lama menjalin kerjasama dalam upaya penelusuran dan perampasan aset hasil korupsi lintas negara. Baru-baru ini, mereka menggelar lokakarya selama tiga hari untuk membahas strategi baru dalam penanganan perampasan aset hasil korupsi.
Topik utama yang dibahas dalam lokakarya tersebut meliputi perspektif perampasan aset dalam UU di Amerika dan UU di Indonesia, teknik penelusuran aset, penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto, serta tata cara mengelola aset-aset kompleks (virtual). Selain itu, juga dibahas mengenai bantuan hukum timbal balik antara Amerika dan Indonesia.
Lokakarya ini diselenggarakan dengan dukungan dari Departemen Kehakiman AS dan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training/OPDAT) AS. Selain itu, hadir pula para pembicara terkait dari berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) AS, Kejaksaan Agung AS, Kejagung RI, dan lain sebagainya.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, lokakarya ini menjadi ajang yang sangat penting untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum khususnya di kedua negara, yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Kedua belah pihak dapat saling memperoleh pengalaman dan pengetahuan baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan aset lintas negara.
Lokakarya tersebut juga dihadiri oleh Tomika Patterson dari Departemen Kehakiman AS, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Emilwan Ridwan.
Dalam kesempatan ini, Tessa juga menekankan komitmen yang kuat dari KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam mendukung transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di kedua negara.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa ini hanyalah awal dari serangkaian lokakarya serupa yang direncanakan akan terus digelar. Hal ini dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum serta menjalin kerja sama yang lebih dalam antar penegak hukum internasional.
Hal ini juga sejalan dengan semakin kompleksnya pemberantasan korupsi, di mana pelaku kejahatan kini semakin canggih dalam mencuci uang hasil korupsi. Oleh karena itu, adanya pertukaran informasi dan pengalaman antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara sangatlah penting, tidak hanya untuk mengejar pelaku korupsi, tetapi juga untuk mendapatkan kembali aset-aset yang telah dirampas dari hasil korupsi tersebut.
Sebagai negara dengan tingkat korupsi yang masih cukup tinggi, Indonesia sangat membutuhkan kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui forum seperti lokakarya ini, diharapkan para penegak hukum Indonesia dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang teknik-teknik perampasan aset, serta dapat memperluas jaringan kerja sama internasional.