Sumber foto: Kompas.com

KPK Dalami Prosedur Izin TKA di Kemenaker: Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar Terus Diusut

Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Selasa (27/5/2025), penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menguak lebih jauh prosedur pengajuan izin TKA dan teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Berrry Trimadya, mantan PNS Kemenaker; Kholil, driver dari Putri Citra Wahyou; dan Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2022-2025.

"Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini, menegaskan fokus pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan hasil dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019. Angka pemerasan ini diperkirakan menyentuh angka fantastis, mencapai Rp 53 miliar.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (26/5/2025) kemarin.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk empat pegawai Kemenaker pada hari sebelumnya. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK guna didalami aliran uang hasil dugaan pemerasan TKA. "(Empat pegawai Kemenaker) Hadir semua (sebagai saksi). KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Budi.

Empat pegawai Kemenaker yang sebelumnya diperiksa antara lain Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 sampai 2025; Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampai 2025.

Kemudian, Jamal Shodiqin selaku analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI 2019 sampai 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024 sampai 2025; serta Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai 2025.

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," ujar Budi, menekankan pentingnya kerja sama dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik telah menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin TKA pada Selasa (20/5/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap tersebut, menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved