KPK Bilang Warga Kalsel Tak Mau Sahbirin Noor Lari dari Tanggung Jawab
Tanggal: 10 Nov 2024 05:54 wib.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, seharusnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan tidak menghindari kewajibannya sebagai kepala daerah. Tessa juga mengungkapkan harapan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) agar Sahbirin Noor bersikap jujur dan tidak melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Menurut Tessa, kehadiran Sahbirin Noor sangat dinantikan oleh masyarakat Kalsel, terutama oleh pendukungnya yang telah memberikan suara pada pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat menaruh harapan besar pada Sahbirin Noor untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Tessa juga menekankan bahwa warga Kalsel tidak menginginkan Sahbirin Noor melarikan diri dari tanggung jawabnya. Masyarakat lokal berharap Sahbirin Noor menunjukkan sikap yang jujur dan berani untuk hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Sahbirin Noor di daerahnya diharapkan dapat memperkuat rasa kepercayaan dan keberlangsungan pemerintahan di Kalsel.
Pada Selasa, 5 November 2024, KPK telah memberikan keterangan bahwa keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa meskipun pihak KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi, Sahbirin Noor tidak juga ditemukan.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa Sahbirin Noor tidak menunjukkan keberadaannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim penyidik KPK juga tidak berhasil menemukan keberadaan Sahbirin Noor di sejumlah lokasi yang telah digeledah, termasuk kantor, rumah dinas, dan rumah pribadinya, yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin.
Dalam konteks tugas dan tanggung jawabnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor juga tidak terlihat melakukan aktivitas dinasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Sahbirin Noor, yang saat itu masih berstatus tersangka, diduga telah melarikan diri sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024.
Sebagai penegak hukum, KPK menunjukkan keberatan atas perilaku Sahbirin Noor yang dinilai melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab. KPK juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pejabat publik, harus mematuhi hukum dan menjalankan kewajiban dengan baik.
Kehadiran seorang kepala daerah di tengah-tengah masyarakatnya adalah suatu hal yang sangat penting dalam membangun kepercayaan dan kestabilan pemerintahan. Sikap dan tindakan yang ditunjukkan oleh Sahbirin Noor dalam menyikapi kasus hukum yang menjeratnya akan sangat berpengaruh bagi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakatnya.
KPK juga mengajak kepada Sahbirin Noor untuk bersikap transparan dan bekerja sama sepenuhnya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini akan memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya memberantas korupsi.
Sebagai lembaga antirasuah, KPK terus mengawal proses hukum dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk tersangka kasus korupsi. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi semua pihak, terutama para pemimpin daerah, untuk memahami dengan jelas bahwa tidak ada yang tersembunyi di bawah hukum. Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Sebagai sebuah negara hukum, setiap individu, termasuk pejabat publik, harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci utama dalam memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam kepemimpinan dan pelayanan publik.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi para calon pemimpin di masa mendatang untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin. Kepemimpinan yang bertanggung jawab dan berintegritas sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Kasus Sahbirin Noor juga menunjukkan bahwa sikap melarikan diri dari tanggung jawab tidak akan pernah membawa kebaikan bagi siapapun. Tanggung jawab dan integritas merupakan dua prinsip yang sangat penting dalam membangun kepemimpinan yang amanah dan berdaya, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.