Sumber foto: google

KPK Akui Masalah Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Tanggal: 8 Jul 2024 23:19 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil blak-blakan di hadapan DPR menjelang masa purnatugas pada Desember 2024. Pasalnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024), pimpinan KPK mengakui bahwa mereka gagal memberantas korupsi. Adapun pengakuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, selama delapan tahun bekerja di KPK, dirinya merasa gagal memberantas korupsi.

Pengakuan Alexander ini pun diamini oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan terpisah. "Saya harus mengakui, secara pribadi, delapan tahun saya di KPK, kalau ditanya, 'Apakah Pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi bapak/ibu sekalian, gagal," ujar Alexander.

Meski demikian, Alexander mengaku, dirinya tidak pernah dihubungi untuk menyetop atau mengintervensi perkara korupsi yang tengah diusut di KPK. Dirinya turut memamerkan bahwa KPK pada periode 2019-2024 ini telah berhasil menangkap dua menteri dan Kepala Basarnas yang terlibat korupsi. Di dalam rapat tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango tiba-tiba mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Beberapa anggota Komisi III DPR pun penasaran dengan pernyataan Nawawi yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan lebih lanjut itu. "Permasalahan dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi perlu kami sampaikan kepada forum yang terhormat ini, yaitu komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukkan masih banyaknya TPK (tindak pidana korupsi) di daerah," ujar Nawawi. "Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," ujar dia.

Nawawi mengatakan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejagung tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 dan nota perjanjian kerja sama antarlembaga. Nawawi memastikan bahwa pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apa pun dalam hal pemberantasan korupsi.

Namun, Nawawi mengungkapkan, intervensi yang lebih besar justru kerap diterima penyidik-penyidik di tingkat bawah. Saat ini di KPK, menurut dia, ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), yang di antaranya terdiri dari 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan. "Dan mereka-mereka ini memegang jabatan strategis dalam hal penindakan," kata Nawawi.

Contoh kasus dari permasalahan hubungan antara KPK dengan Kejagung dan Polri diungkap oleh Alexander Marwata. Alexander mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Alexander menyebutkan, Polri pun melakukan hal yang sama seperti Kejagung. "Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi.

Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujar Alexander."Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata dia. Alexander menyampaikan, dengan persoalan seperti itu, ia khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.

Apalagi, kata dia, secara kelembagaan, regulasi, dan SDM, KPK juga bermasalah."Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di KPK ada tiga lembaga yang menangani, KPK, Polri, dan Kejaksaan," papar Alexander.

Masyarakat juga diharapkan untuk terus memantau perkembangan yang terjadi dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi perlu dijaga untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Adanya pengakuan dari KPK mengenai masalah hubungan dengan Polri dan Kejagung, diharapkan adanya langkah konkret untuk memperbaiki kerja sama di antara lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Kesinambungan dalam upaya pemberantasan korupsi merupakan hal yang vital untuk mencapai cita-cita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia. Semua pihak perlu bersinergi dan bekerja sama demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved