Sumber foto: google

KPAI Bongkar Modus Pencucian Uang Libatkan Anak, di Antaranya Dibuatkan Rekening Palsu

Tanggal: 26 Jul 2024 15:02 wib.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan adanya modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak. Namun, mereka mengakui bahwa modus ini sulit terdeteksi karena dilakukan secara sangat rahasia. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak-anak, yang semuanya merupakan ancaman serius terhadap kesejahteraan dan keselamatan anak-anak.

   Modus pertama adalah memanfaatkan anak-anak untuk membuka rekening bank palsu atau melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan. Menurut Maryati, kasus-kasus yang terdokumentasi menunjukkan bahwa anak-anak sering dimanfaatkan dalam aktivitas keuangan yang mencurigakan. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 26 Juli 2024, Maryati menyatakan bahwa inilah salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian serius KPAI.

Tidak hanya itu, modus kedua melibatkan anak-anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan dalam prostitusi maupun kerja paksa. Maryati menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari aktivitas ini sering dicuci melalui transaksi keuangan yang rumit. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak.

   Sementara modus ketiga melibatkan anak-anak dalam kejahatan organisasi, di mana anak-anak direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Menurut Maryati, metode ini sering dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut dan seringkali sulit untuk terdeteksi.

Dari situ, KPAI berfokus pada perlindungan anak di dunia maya dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU yang melibatkan anak-anak. Kolaborasi antara KPAI dan PPATK diharapkan dapat memastikan perlindungan anak-anak dari ancaman modus pencucian uang yang semakin canggih.

   Selain itu, Maryati juga menyampaikan bahwa upaya advokasi yang diperlukan antara lain mengenai mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan hingga kepada Aparat Penegak Hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak dapat terungkap dan ditindaklanjuti dengan serius.

Maryati juga menambahkan bahwa nota kesepahaman dengan PPATK akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak. Kerjasama ini mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan analisis strategis.

   Melalui sinergi antara KPAI dan PPATK, diharapkan modus-modus pencucian uang yang melibatkan anak dapat lebih mudah terdeteksi dan dicegah. Perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman TPPU sangatlah penting, dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved