Sumber foto: website

Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tanggal: 31 Okt 2024 18:54 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS tersangka dugaan korupsi impor gula. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dari pasal yang dikenakan itu, Tom Lembong yang juga mantan Tim Sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terancam hukuman penjara seumur hidup. Sebagaimana bunyi pasal tersebut:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Abdul Qohar.

Abdul menambahkan, dalam kasus korupsi importir gula yang seharusnya kewenangan Kementerian BUMN itu merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Tomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa 29 Oktober 2024 malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.

Usut punya usut, kasus korupsi impor gula ini mencuat karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses impor gula pada periode kepemimpinan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Dugaan kerugian negara ini pun muncul sebagai fokus utama dalam penyelidikan kasus ini. Penetapan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka, membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik. 

Tidak hanya itu, kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan peran instansi terkait dalam mengawasi impor komoditas strategis seperti gula. Sebagai menteri yang memiliki peran strategis dalam perdagangan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dalam kebijakan perdagangan di Indonesia.

Dalam kasus korupsi impor gula, penting untuk mencermati peran dari lembaga terkait seperti Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi ini. Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi impor gula ini menjadi penting dalam meneguhkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Efektivitas dari penindakan kasus ini akan menjadi acuan bagi kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, penanganan kasus ini juga dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi di sektor perdagangan. Kasus korupsi impor gula yang melibatkan pejabat pemerintahan merupakan peringatan bagi seluruh pejabat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong juga memunculkan pertanyaan terkait latar belakang sosok-sosok yang menjabat di pemerintahan. Kejujuran dan integritas merupakan dua hal yang sangat penting dalam kepemimpinan. Kasus ini pun memberikan pelajaran bahwa integritas dan tanggung jawab seorang pemimpin sangatlah krusial dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kasus korupsi impor gula ini, diharapkan akan muncul upaya-upaya nyata dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Peran lembaga hukum seperti Kejagung juga perlu menjadi teladan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan dalam menangani kasus korupsi impor gula ini juga akan menjadi penegasan bagi pemerintah untuk meningkatkan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap korupsi demi keberlangsungan kesejahteraan negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved