Sumber foto: timesindonesia.co.id

Kontroversi Perades Hingga Guru PNS Dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Tanggal: 11 Mei 2024 09:03 wib.
Fenomena partisipasi abdi negara, khususnya perangkat desa (perades) serta guru yang berstatus PNS dan PPPK, yang turut serta 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024, semakin marak terjadi di Kabupaten Blora. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aturan yang mengatur hal tersebut. Bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi tersebut?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa secara aturan, perades diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pilkada. Mereka bisa terlibat dalam berbagai peran, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga bagian pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

"Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada," ungkap Yayuk.

Dalam momen politik tahun 2024, perades yang turut serta 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada akan menjalankan tugasnya selama beberapa bulan. Artinya, pelaksanaan tugas tersebut juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi mereka, bahkan bisa mencapai jumlah yang cukup signifikan.

Yayuk menegaskan bahwa perades yang terlibat sebagai penyelenggara Pilkada harus memperoleh izin dari kepala desa masing-masing.

"Namun yang jelas, perangkat desa harus tetap mengutamakan pekerjaan utamanya sebagai perades. Apabila mereka memiliki pekerjaan tambahan, itu tidak boleh mengganggu kinerja utama sebagai perangkat desa," tegas Yayuk.

Meskipun aturan secara regulatif memperbolehkan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pilkada, namun hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa seharusnya perades fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa, tanpa campur tangan dalam urusan politik praktis seperti Pilakada. 

Mari kita menengok lebih dalam terkait kontroversi peran perades, PNS, dan PPPK sebagai penyelenggara Pilkada 2024, serta menelaah berbagai spekulasi yang dihasilkan dari fenomena ini.

Sebagai bagian dari struktur pemerintahan di tingkat desa, perangkat desa memegang peran penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Perades bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi desa, termasuk di dalamnya adalah pendataan, perencanaan, serta pelaksanaan program-program desa. 

Kehadiran perades yang 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada, terutama dalam peran yang dijalankan dalam jangka waktu yang cukup panjang, tentu menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat desa. Fokus dan konsentrasi mereka sebagai perades bisa terbelah, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran proses pemerintahan desa.

Selain itu, ikut serta perades yang 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, merupakan proses yang rawan dengan dinamika politik dan kepentingan politik dari berbagai pihak. Peran perades dalam penyelenggaraan politik praktis seperti Pilkada, terutama bila dijalankan secara "nyambi", dapat menimbulkan keraguan akan netralitas serta independensi mereka sebagai aparatur pemerintahan desa.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang beranggapan bahwa keterlibatan perades, PNS, dan PPPK dalam penyelenggaraan Pilkada bisa menjadi suatu peluang untuk memperkuat aspek demokrasi yang lebih partisipatif. Dengan keterlibatan mereka, diharapkan pesta demokrasi bisa berlangsung dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.

Selain itu, hal ini juga bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk memahami lebih dalam proses demokrasi di tanah air, sehingga potensi konflik kepentingan bisa ditekan dengan asas profesionalitas dan netralitas yang kuat dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pilkada.

Namun, dalam realitasnya, keterlibatan perades, PNS, dan PPPK sebagai penyelenggara Pilkada juga memunculkan berbagai masalah terkait pemberian insentif atau penghasilan tambahan yang diterima oleh mereka atas partisipasinya dalam penyelenggaraan Pilkada. Mengingat Pilkada merupakan agenda politik yang bersifat temporer dan tidak termasuk dalam tanggung jawab pokok mereka sebagai aparatur pemerintahan, maka penghasilan tambahan yang diterima juga menjadi sorotan publik.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas serta independensi perades, PNS, dan PPPK dalam penyelenggaraan Pilkada, diperlukan mekanisme kontrol serta pengawasan yang lebih ketat. Hal ini penting untuk menjamin bahwa partisipasi mereka dalam penyelenggaraan Pilkada tidak melenceng dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tentunya peningkatan partisipasi abdi negara dalam penyelenggaraan Pilkada juga seharusnya diiringi dengan pembenahan dalam regulasi dan tata kelola pemerintahan, baik dari sisi penegakan aturan, pengawasan, maupun evaluasi kinerja. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, menjamin netralitas serta independensi, serta menjaga fokus kinerja utama mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam konteks ini, pihak terkait perlu melakukan kajian mendalam terkait implikasi keterlibatan perades, PNS, dan PPPK dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memastikan bahwa partisipasi mereka dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Adanya regulasi yang jelas dan ketat, peningkatan pengawasan dan evaluasi kinerja, serta pemberian insentif yang sesuai dengan peran yang diemban, menjadi hal yang sangat penting dalam mengatur partisipasi abdi negara dalam penyelenggaraan Pilkada.

Fenomena partisipasi perades, PNS, dan PPPK dalam penyelenggaraan Pilkada menciptakan berbagai kontroversi yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Sementara regulasi yang mengatur keterlibatan mereka sebenarnya telah ada, namun perlu dilakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga netralitas, independensi, serta kinerja utama mereka sebagai abdi negara. Partisipasi mereka dalam penyelenggaraan Pilkada dapat memberikan kontribusi positif untuk penguatan demokrasi, serta tetap memperhatikan kinerja utama mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved