Kontroversi Keterlibatan Dua Keponakan Jokowi di Pertamina
Tanggal: 11 Jun 2024 14:39 wib.
Dua keponakan Presiden Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif dan Joko Priyambodo, kini menjadi sorotan publik setelah dikabarkan menduduki jabatan strategis di PT Pertamina. Bagaskara menjabat sebagai manager non-government relations, sementara Joko menjadi direktur di anak usaha Pertamina. Hal ini menambah daftar panjang anggota keluarga Jokowi yang menempati posisi penting di sektor pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Joko Priyambodo, merupakan keponakan Jokowi yang juga menantu dari anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Anwar sendiri menikahi putri dari adik kandung Jokowi, Idayati. Dari situs resmi PT Pertamina Patra Logistik, terlihat bahwa Joko Priyambodo menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi perusahaan. Patra Logistik sendiri adalah anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga.
Patra Logistik fokus pada kegiatan penyedia jasa logistik dan mendukung kegiatan hilir migas. Namun, informasi terkait Joko Priyambodo terbilang minim. Akun LinkedIn miliknya telah dihapus dan akun resmi Patra Logistik juga terkunci.
Sementara itu, Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa Joko Priyambodo diangkat menjadi direktur sejak 20 Mei 2024. Irto juga menambahkan bahwa kinerja Joko telah diakui dengan beberapa penghargaan dari perusahaan, sehingga masuk dalam daftar Top Talent Management Pertamina Group.
Terpisah, Bagaskara Ikhlasulla Arif rektrutmen di Pertamina dilakukan melalui jalur profesional, dengan pertimbangan kompetensinya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Fadjar menjelaskan bahwa Pertamina biasanya merekrut melalui jalur pengalaman (experienced hired) sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan kompetensi kandidat. Dia juga menegaskan bahwa Bagaskara sudah bekerja di Pertamina sejak tahun 2021, dan menjabat sebagai manager non-government relations sejak tahun 2024.
Keterlibatan dua keponakan Jokowi di perusahaan negara ini menciptakan kontroversi di masyarakat, dengan beberapa pihak mempertanyakan transparansi dan prinsip good governance dalam pengisian jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Sementara pihak lain menganggap bahwa keterlibatan keluarga presiden masih menjadi isu sensitif dalam praktik nepotisme. Menurut pandangan mereka, penunjukan anggota keluarga pucuk pimpinan perusahaan-perusahaan negara seharusnya mengikuti prosedur dan pertimbangan yang obyektif.
Kontroversi ini menggugah perbincangan tentang regulasi atau kode etik terkait pengisian jabatan di perusahaan BUMN agar dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seleksi kandidat tanpa adanya intervensi politik atau nepotisme. Meskipun keterlibatan anggota keluarga presiden dalam perusahaan negara bukan hal baru, namun tetap menumbuhkan kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang lebih baik serta peningkatan tindakan preventif untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengisian jabatan di perusahaan BUMN, agar prosesnya dapat berjalan dengan transparan dan adil tanpa adanya intervensi politik atau pemberian keistimewaan kepada pihak tertentu berdasarkan hubungan kekeluargaan.
Keberadaan dua keponakan Jokowi di lingkungan Pertamina juga memunculkan pertanyaan terkait regulasi yang mengatur keterlibatan keluarga presiden atau pejabat negara dalam perusahaan negara, antara lain mengenai batasan kepemilikan saham, prosedur rekruitmen, dan penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang transparan serta meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Keterlibatan dua keponakan Presiden Jokowi di PT Pertamina, baik dalam jabatan manajerial maupun direktur anak usaha, menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait prinsip good governance, praktek nepotisme, dan perlunya penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pengisian jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga menandakan perlunya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan proses rekruitmen serta penunjukan pejabat di sektor BUMN.