Kontroversi Bonus Hari Raya Ojol: SPAI Tuntut Keadilan untuk Pengemudi

Tanggal: 27 Mar 2025 12:00 wib.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap semua platform penyedia layanan ojek online (ojol) dan kurir, mendorong pemerintah untuk memaksa mereka memberikan bonus hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. SPAI mencatat bahwa munculnya fenomena pengemudi ojol hanya menerima bonus sebesar Rp 50 ribu sangat jauh dari ekspektasi, serta melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. 

Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa semua perusahaan platform telah melakukan bentuk pembohongan publik dengan seolah-olah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojol. "Sementara yang kami harapkan adalah bonus tanpa syarat agar hak pengemudi dapat terpenuhi," tegasnya.

Lebih lanjut, Lily membandingkan nominal THR yang diterima pengemudi ojol dengan informasi yang diungkap Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa seharusnya pengemudi menerima bonus setidaknya sebesar Rp 1 juta. Ia juga mengingatkan perlunya transparansi dan keadilan dalam penyaluran bonus dari platform seperti Gojek dan Grab, yang memberikan syarat-syarat diskriminatif. Menurutnya, pengemudi dihadapkan pada berbagai kategori syarat yang menyulitkan, termasuk hari kerja yang harus diisi, tingkat penerimaan order, dan rating yang dianggap bias. "Ini membuat kontribusi mereka terhadap keuntungan perusahaan tidak terlihat," ujarnya.

Dari platform Maxim, Lily mengungkapkan bahwa meski mereka melakukan promosi dengan memberikan pengemudi bonus senilai Rp 500 ribu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pengemudi menerima THR. Ia menjelaskan bahwa ada kondisi di mana pekerja yang terlibat dalam packing di gudang atribut ojol juga mendapatkan jaket ojol, sehingga terlihat seolah-olah adalah pengemudi, padahal substansi dari bonus tersebut tidak sampai kepada pengemudi asli di lapangan.

Lily juga menekankan bahwa fenomena bonus yang tidak sesuai kriteria ini bertentangan dengan imbauan Presiden Prabowo, yang meminta semua aplikator untuk memasukkan bonus yang adil kepada para pengemudi, yang berkontribusi terhadap kesuksesan perusahaan, saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan pada 21 Maret 2025.

Menanggapi protes dari pengemudi yang keberatan dengan jumlah bonus sebesar Rp 50 ribu, Gojek menjelaskan bahwa nominal tersebut ditentukan berdasarkan skema yang memperhitungkan lima kategori penerima bonus. Menurut Goto Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, setiap kategori menerima bonus yang berbeda sesuai dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas pengemudi. Kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, berhak menerima bonus Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat. Nilai ini diakui sebagai20 persen dari pendapatan bersih bulanan.

Gojek juga membagi kategori penerima bonus ke dalam Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan dengan besaran bonus yang semakin menurun berdasarkan kriteria penerimaan dan penyelesaian order. Misalnya, Mitra Juara diharuskan aktif selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan Rp 450 ribu, sementara kategori Mitra Andalan hanya perlu aktif sebulan ini untuk mendapatkan Rp 100 ribu.

Sementara itu, pada 25 Maret, SPAI juga melaporkan kasus bonus yang tidak sesuai ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan akan menindaklanjuti aduan dari SPAI dengan memanggil para aplikator. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berlandaskan data yang valid, termasuk bukti bahwa banyak pengemudi mendapatkan pendapatan hingga Rp 93 juta dalam setahun.

Immanuel menekankan bahwa para pengemudi berhak atas bonus yang layak sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Mendapatkan hanya Rp 50 ribu sangat tidak adil mengingat mereka berkontribusi besar terhadap pendapatan platform. Dalam menanggapi isu ini, ia berjanji akan meminta penjelasan dari aplikator mengenai pengalokasian bonus yang tidak sesuai, sembari menegaskan pentingnya melindungi hak-hak pekerja dalam sektor ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved